KPU Terima Pendaftaran Masinton Sebagai Bacabup Tapanuli Tengah
Masinton menuturkan karena lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI
Demokrasi harus berjalan melalui kontestasi pemilu ini, yaitu jujur, adil, terpuji dan terpercaya agar hasilnya legitimate.
DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Belum Tentukan Capres dan Cawapres, Masinton Pasaribu: Itu Ranah DPD dan Megawati